Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer
khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar
hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis padakecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka cybercrimediklasifikasikan :
- Cyberpiracy :Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atauinformasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologikomputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses padasystem computer suatu organisasi atau individu.c.
- Cybervandalism:Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yangmenganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
Perkiraan perkembangan cyber crime di
masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan
semakin meningkat seiringdengan perkembangan teknologi atau globalisasi
dibidang teknologi informasi dankomunikasi, sebagai berikut :
Denial of Service Attack
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem
denganmengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang
digunakan adalahdengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah
yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita
kerugian, karena untuk mengendalikanatau mengontrol kembali situs web tersebut
dapat memakan waktu tidak sedikit yangmenguras tenaga dan energi.
Hate sites
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling
menyerang danmelontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang
dikelola oleh para“ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya.
Penyeranganterhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu
rasial, perang programdan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang
dianut oleh seseorang /kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta
dipahami orang atau pihak lainsebagai “pesan” yang disampaikan.
Cyber Stalking
adalah segala bentuk
kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering
memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupune-mail “sampah” ini
tidak dikehendaki oleh para user
B. Jenis – Jenis Cyber Crime
a). Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1. Unauthorized Access
to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan(hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun
begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasatertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memilikitingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnyateknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang
hangat-hangatnyadibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu,
hacker juga telah berhasilmenembus masuk ke dalam database berisi data para
pengguna jasa America Online(AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang e-commerce,yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Situs Federal Bureau of Investigation
(FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker,yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internettentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatansuatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatuinformasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukankegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadapsaingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatusistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan denganmenyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu,sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapatdigunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yangdikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa
kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan
diri kepada korban untuk memperbaiki data program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut,tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against
Intellectual Property (Copyright)
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yangdimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di internetyang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
7. Infringements of
Privacy
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan halyang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadapketerangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yangtersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapatmerugikan korban
secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,nomor PIN ATM,
cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita seringsalah menafsirkan antara seorang
hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative,
padahal hacker adalah orang yang senang memprogramdan percaya bahwa informasi
adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga
dapatmerugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Masih banyak lagi istilah – istilah dalam kejahatan cyber
yang lain dianataranya
- Fraud Adalah sejenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
- PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar maumemberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface.
- SPAMMING adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yangtak dikehendaki
- MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software
- DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain,
- PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar maumemberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface
b). Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
- Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukankejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengajadan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadapsuatu system informasi atau system computer.
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu: dimana kejahatan ini tidak jelasantara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atausystem computer tersebut.
Selain dua jenis
diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi :
Cybercrime yang
menyerang individu:
kejahatan yang dilakukan terhadap oranglain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi.Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
Cybercrime yang
menyerang hak cipta (Hak milik): kejahatan yang dilakukanterhadap hasil karya seseorang
dengan motif menggandakan, memasarkan,mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demimateri/nonmateri.
Cybercrime yang
menyerang pemerintah:
kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan
terror, membajak ataupunmerusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan
untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
C. Pengertian Cyber Law
C. Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang
berasal dari Cyberspace Law.
Salah satu indikator untuk melihat
bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan
banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau
tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan
perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan
seperti :
· Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
· Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
· Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
· Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
· Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
· Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
· Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
· Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
· Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
1.1 Implikasi
perkembangan dunia cyber
Hadirnya masyarakat
informasi (information society) yang
diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga
antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam
berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi
juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini pada
gilirannya telah menempatkan informasi sebagai komoditas ekonomi yang sangat
penting dan menguntungkan. Untuk merespon perkembangan ini Amerika Serikat
sebagai pioner dalam pemanfaatan Internet telah mengubah paradigma ekonominya
dari ekonomi yang berbasis manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis jasa (from a manufacturing-based economy to a
service-based economy). Peruhahan
ini ditandai dengan berkurangnya peranan traditional
law materials dan semakin meningkatnya peranan the raw marerial of a service-based economy yakni informasi dalam
perekonomian Amerika.
Munculnya
sejumlah kasus yang cukup fenomenal di Amerika Serikat pada tahun 1998 telah
mendorong para pengamat dan pakar di bidang teknologi informasi untuk
menobatkan tahun tersebut sebagai moment yang mengukuhkan Internet sebagai
salah satu institusi dalam mainstream budaya Ametika saat ini. Salah satu kasus
yang sangat fenomenal dan kontroversial adalah ”Monicagate” (September 1998) yaitu skandal seksual yang melibatkan
Presiden Bill Clinton dengari Monica Lewinsky mantan pegawai Magang di Gedung
Putih.
Masyarakat dunia geger,
karena laporan Jaksa Independent Kenneth Star mengenai perselingkuhan Clinton
dan Monica setebal 500 halaman kemudian muncul di Internet dan dapat diakses
secara terbuka oleh publik. Kasus ini bukan saja telah menyadarkan masyarakat
Amerika, tapi juga dunia bahwa lnternet dalam tahap tertentu tidak ubahnya
bagai pedang bermata dua.
Eksistensi Internet
sebagai salah satu institusi dalam mainstream budaya Amerika lebih ditegaskan
lagi dengan maraknya perdagangan electronik (E-Commerce)
yang diprediksikan sebagai ”bisnis besar masa depan” (the next big thing). Menurut perkiraan Departemen Perdagangan
Amerika, nilai perdagangan sektor ini sampai dengan tahun 2002 akan mencapai
jumlah US $300 milyar per tahun.
Demam E-Commerce ini bukan saja telah melanda negara-negara maju seperti
Amerika dan negara-negara Eropa, tapi juga telah menjadi trend dunia termasuk
Indonesia. Bahkan ada semacam
kecenderungan umum di Indonesia, seakan-akan ”cyber law” itu identik dengan pengaturan mengenai E-Commerce. Berbeda dengan Monicagate, fenomena E-Commerce ini
boleh dikatakan mampu menghadirkan sisi prospektif dari Internet.
Jelaslah bahwa eksistensi
Internet disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan
kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih
canggih dalam bentuk ”cyber crime”,
misalnya munculnya situs-situs porno dan penyerangan terhadap privacy
seseorang. Disamping itu mengingat karakteristik Internet yang tidak mengenal
batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara virtual (maya),
Internet juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang tidak sepenuhnya dapat
diatur oleh hukum yang berlaku saat ini (the
existing law). Kenyataan ini telah
menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai
aktivitas-aktivitas yang melibatkan Internet
Atas dasar pemikiran diatas, penulis akan mencoba untuk membahas mengenai
pengertian ”cyber law” dan ruang lingkupnya
serta sampai sejauh mana
urgensinya bagi Indonesia untuk mengantisipasi munculnya persoalan-persoalan
hukum akibat pemanfaatan Internet yang semakin meluas di Indonesia.
2.2 Cyber Space
Untuk sampai pada
pembahasan mengenai cyber law,
terlebih dahulu perlu dijelaskansatu istilah yang sangat erat kaitannya dengan cyber law yaitu cyberspace (ruang maya), karena cyberspace-lah
yang akan menjadi objek atau concern dari
cyber law. Istilah cyberspace untuk pertama kalinya
diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang
berjudul Neuromancer Istilah yang
sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light.
Menurut Gibson, cyberspace
”... was a consensual hallucination that felt and looked likea physical space
but actually was a computer-generated construct representing abstract data”.
Pada perkembangan selanjutnya seiring dengan meluasnya penggunaan komputer.
istilah ini kemudian dipergunakan untuk menunjuk sebuah ruang elektronik (electronic space), yaitu sebuah
masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah
jaringan kornputer (interconnected
computer networks). Pada saat ini, cyberspace
sebagaimana dikemukakan oleh Cavazos dan Morin adalah:”... represents a vast array of computer systems
accessible from remote physical locations”.
Untuk keperluan penulisan artikel ini selanjutnya
cyberspace akan disebut dengan
Internet. Dengan asumsi bahwa aktivitas di Internet
itu tidak bisa dilepaskan dari manusia dan akibat hukumnya juga mengenai
masyarakat (manusia) yang ada di ”physical word” (dunia nyata), maka kemudian
muncul pemikiran mengenai perlunya aturan hukum untuk mengatur aktivitas
tersebut. Namun, mengingat karakteristik aktivitas di Internet yang berbeda
dengan di dunia nyata, lalu muncul pro kontra mengenai bisa dan tidaknya sistem
hukum tradisional/konvensional (the existing law) yang mengatur aktivitas
tersebut. Dengan demikian, polemik ini sebenarnya bukan mengenai perlu atau
tidaknya suatu aturan hukum mengenai aktivitas di Internet, melainkan
mempertanyakan eksistensi sistem hukum tradisional dalam mengatur aktivitas di
Internet.
3.3 Undang-undang
IT di Indonesia
UNDANG-UNDANG ITE(INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
NOMOR 11 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang :
a.
1. Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang
harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
b.
2. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk
hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara
optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan
kehidupan bangsa.
c.
3.Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d.
4. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus
dikembangkan untuk menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan
nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
e.
5. Bahwa pemanfaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
f.
6. Bahwa pemerintah perlu mendukung
pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya
sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan
sosial budaya masyarakat indonesia.
g.
7. Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,huruf d,huruf e,dan huruf f,perlu
membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan
akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah
memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:
I.
Bab I, tentang Ketentuan Umum
II.
Bab II,tentang Asas dan Tujuan
III.
Bab III,tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
IV.
Bab IV,tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
V.
Bab V,tentang transaksi elektronik
VI.
Bab VI ,tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
VII.
Bab VII,tentang perbuatan yang dilarang
VIII.
Bab VIII,tentang penyelesain sengketa
IX.
Bab IX,tentang peran pemersyaraintah dan masyarakat
X.
Bab X,tentang penyidikan
XI.
Bab XI,tentang ketentuan pidana
XII.
Bab XII,tentang ketentuan peralihan
XIII.
Bab XIII,tentang ketentuan penutup
D. Contoh Kasus Cyber Crime dan penerapan Cyber Law
• Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service
Provider) adalah adanyaaccount pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan
secara tidak sah. Berbedadengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” account cukupmenangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementaraitu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan accountcurian oleh dua Warnet di Bandung.
• Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halamanweb, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat
dilakukan denganmengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu,
statistik di Indonesiamenunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
Contoh kasusnya antara lain:
Pembajakan situs web KPU tahun 2009
.web resmi KPU kpu.go.id Sabtu 15 Maret pukul
20.15 diganggu orang tak bertanggungjawab. Bagian situs kpu.go.id yang
diganggu hacker adalah halamanberita, dengan menambah berita dengan kalimat ”I
Love You Renny Yahna Octaviana. Renny How Are You There?”. Bukan hanya
itu, sipengganggu juga mengacak-acak isi berita kpu.go.id
pengurus situs web kpu.go.id untuk
sementara menutup kpu.go.id /sehingga tidak bisadiakses oleh publik yang ingin
mengetahui berita-berita tentang KPU khususnyamengenai persiapan Pemilu 2009.
Padahal awal April 2008 tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2009 yaitu
pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran Parpol peserta Pemilumulai
dilaksanakan….
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan"CyberCrime" atau kejahatan
melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan
dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Berikut adalah 8
contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa
penyelesaiannya:
KASUS 1 :
Pada tahun 1982
telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan
“Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang
membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00
dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi
komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan
suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus
tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya,
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka
komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada
di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378
KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
KASUS 2 :
Kasus ini
terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel
“PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet
oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus
tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian
kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video
tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th
2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12
tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal
282 ayat 1 KUHP.
KASUS 3 :
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka
yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang
hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut
tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat
dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik
orang lain, seperti website atau
program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
KASUS 4 :
Carding, salah
satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang
kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian
setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan
kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet
yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan
nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi,
para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan
alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan
ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk
mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan
yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP
tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
KASUS 5 :
Penyebaran virus
dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada
bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di
masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New
Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui
postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian
dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social.
Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber
yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis
mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus
serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si
pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password
pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti
permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
KASUS 6 :
Cybersquatting
adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil
keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek
membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama
orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi
bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di
dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai
domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat
sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan
popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google
kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan
prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk
pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal
dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa
kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
KASUS 7 :
Salah satu
contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa
berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan
pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan.
Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan
kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik
T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat
latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel
permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan
Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan
(Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri
merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara
Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel
dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX
lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data
atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak
sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity
Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan
kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data
leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada
diatur secara khusus.
KASUS 8 :
Perjudian
online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti
yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya
dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs
itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan
transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola
Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk
setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan
uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah
untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku
yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang
ancamannya lebih dari 5 tahun.
E.Solusi atau Penanggulangan
Beberapa cara yang harus di lakukan sebagai upaya
penanggulangan Cyber Crime
- Penegakkan hukum dengan landasan UU ITE
- Sosialisasi di instansi – instansi baik di pemerintahan, perkantoran maupun disekolah sekolah tentang kejahatan cyber
- Memperkuat system keamanan ( security system )
- Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
- Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
- Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatanyang berhubungan dengan komputer.
- Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime.
- Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannyamelalui kurikulum informatika.
- Mengadopsi kebijakan perlindungan korban Cyber Crime sesuai dengandeklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk korban melaporkan adanya cyber crime.
F.Tinjauan Hukum
1. KUHP mampu
untuk menangani kejahatan di bidang komputer (computer crime). Madjono
Reksodiputro, pakar kriminolog dari Universitas Indonesiayang menyatakan bahwa
kejahatan komputer sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh
KUHP untuk menanganinya. Pengaturan untuk menangani kejahatan komputer
sebaiknya diintegrasikan ke dalam KUHP dan bukan ke dalam undang-undang
tersendiri.
2. Kejahatan
yang berhubungan dengan komputer (computer crime) memerlukanketentuan khusus
dalam KUHP atau undang-undang tersendiri yang mengatur tindak pidana dibidang
komputer.
Berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cyber
crime. TheOrganization for Economic Co-operation and Development (OECD)
telahmembuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan
dengancomputer related crime , dimana pada tahun 1986 OECD telahmempublikasikan
laporan yang berisi hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan
negara-negara anggota, beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi
computer related crime, yang diakui bahwa sistem telekomunikasi memiliki peran
penting didalam kejahatantersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of
Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini
memberikan guidelineslanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan
tindakan-tindakanapa yang seharusnya dilarang berdasakan hukum pidana
negara-negara anggota dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak
sipil warga negaradan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer related
crimetersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts onCrime
ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal25 April
2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crimesebagai hasil
kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law,
merupakan perjanjian internasional pertama yangmengatur hukum pidana dan aspek
proseduralnya untuk berbagai tipe tindak
pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau
data,serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Di Indonesia sendiri, setidaknya sudah terdapat Undang-Undang
no. 11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang di gawangi
olehDirektorat Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan
Informatika.Subyek-subyek muatannya ialah menyangkut masalah yurisdiksi,
perlindunganhak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas persaingan
usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas hak atas kekayaan intelektual
(HaKI)dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime. UU tersebut mengkaji
cyber case dalam beberapa sudut pandang secara komprehensif dan
spesifik,fokusnya adalah semua aktivitas yang dilakukan dalam cyberspace,
kemudianditentukan pendekatan mana yang paling cocok untuk regulasi Hukum Cyber
di Indonesia. Jaringan komputer global pada awalnya digunakan hanya untuk
saling tukar-menukar informasi, tetapi kemudian meningkat dari sekedar
mediakomunikasi kemudian menjadi sarana untuk melakukan kegiatan
komersilseperti informasi, penjualan dan pembelian produk.Keberadaannya menjadi
sebuah intangible asset sebagaimana layaknyaintelectual property. Adanya
pergeseran paradigma dimana jaringan informasimerupakan infrastruktur bagi
perkembangan ekonomi suatu negara,mengharuskan kita secara sistematis membangun
pertumbuhan pemanfaatanTeknologi Informasi di Indonesia.` Upaya penanggulangan
cyber crime di Indonesia selama ini adalah berdasarkan2 hal yang terkait, yaitu
:
1). Kebijakan Hukum Pidana dalam penanggulangan cyber crime.
2). Pembentukan cyber law untuk penanggulangan cyber crime.
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara atas kekuasaan
belaka. Inimengisyaratkan bahwa perikehidupan berbagsa, bernegara dan
bermasyarakatmengikuti hukum. Segala konflik yang terjadi adalah diselesaikan
menuruthukum sehingga tercapai kepastian hukum. Ditinjau idealisme di atas maka
perlu segera dibentuk cyber law.
Sektor cyber space, juga banyak bersentuhan dengan
sektor-sektor lain. Selamaini, sektor-sektor itu telah memiliki aturasn khusus
dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber
yang dapat digunakanuntuk menjerat pelaku cyber crime, sehingga sepak terjang
mereka makinsempit. Peraturan-peraturan khusus itu adalah, sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopolidan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk.
Undang – undang di atas adalah Undang – undang yang lama
sebelum di sahkannya Undang – undang informasi dan transaksi elektronik (UU
ITE) pada tahun 2008.Sedang peninjauan menurut UU ITE sebagai berikut :
UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang
diharapkan bisamengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk
didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah, kalau memang
benar cyberlaw perlukita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua
terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut
pandang.
1.Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai
Fasilitas:Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan melaluiEmail
(Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian AccountInternet,Terorisme, Isu
Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb
2.Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi
Sebagai Sasaran:Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/ Penyebaran Virus Komputer,Pembobolan/Pembajakan
Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), KejahatanBerhubungan Dengan Nama
Domain, dsb
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut
sebuah cyberlawkarena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia
maya, meskipundi beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang
sedikit terlewat.Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:
1.Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan
e-ASEANFramework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
2.Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang
diatur dalam KUHP
3.UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan
hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang
memiliki akibathukum di Indonesia
4.Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
5.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada :
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian danPermusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat
penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi
akademisi,masyarakatdan mengangkatcitra Indonesia di level internasional.
Cakupan UU ITEluas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU
ITE yangmengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih
perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang
bisadimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif.